Jawaban Isu Kecurangan



Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia politik, penuh intrik. Tentunya bagi mahasiswa yang belum siap untuk terjun dalam dunia politik, setidaknya politik kampus, maka dia akan merasa bahwa politik itu dunia yang kejam, dimana anda tidak membunuh maka anda akan dibunuh. Mengutip salah satu update-tan status FB salah satu member di grup STTNJ Community, ‘yang menang curang, yang kalah bodoh’. Ya begitulah dunia politik. “Dalam dunia politik tidak ada teman atau lawan yang abadi, yang ada hanya kepentingan abadi” begitulah komentar manta wakil presiden RI, Jusuf Kalla.
Terlepas dari itu. Pemilu BEM STT Nurul Jadid sudah selesai. Surat ketetapan dari KPU tentang kandidat terpilih sudah keluar. Namun isu-isu dugaan adanya kecurangan dalam pemilu BEM kemaren masih sering terdengar. Civitas akademika kampus pun dibuat kebingungan, antara harus percaya dan tidak percaya.
Oleh karena itu untuk lebih jelasnya, marilah simak hasil wawancara Misterius Pos dengan Beny Yusman selaku ketua KPU STT Nurul Jadid disela-sela istirahatnya, karena kurang enak badan.


Jalannya proses pemilu BEM STT menurut anda?
Jika ditanya tentang jalannya proses pemilu BEM di kampus kita, maka akan muncul banyak perbedaan pendapat. Sebabnya memang ada banyak pihak yang tiba- tiba saja jadi pengamat, baik dari kalangan mahasiswa yang bertipologi akademis, mahasiswa aktifis, dan juga mahasiswa yang berkepentingan untuk suksesi calon yang di usung (Tim Sukses kandidat, red), nah kesemuanya ini pasti punya pendapat yang berbeda-beda tentang jalannya pemilu BEM. Tapi ya begitulah dampak era reformasi yang hidup, semua bebas berpendapat, tapi ya jangan asal berpendapat jika hanya dengar-dengar, tanpa bukti. Oya jika KPU yang ditanya, maka apa yang telah berjalan, pemilu BEM yang telah kita selenggarakan, semua berjalan sesuai dengan tata aturan yang telah ditetapkan. Demikian juga para kandidat sama-sama saling menunjukkan sikap yang koperatif dengan KPU.

Ada banyak pihak yang menilai bahwa ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu BEM kemaren?
Nah memang ada banyak pihak yang berpendapat demikian. Namun ingat, isu atau dugaan kecurangan yang muncul, itu dari para saksi, yakni saksi dari kandidat nomor urut 2. Mereka menilai telah ada penggelembungan suara. Sedang saksi dari kandidat nomor urut 1 tidak demikian. Menurut saksi dari kandidat nomor urut 1, tidak ada penggelembungan suara. Kenapa bisa berbeda, ya entahlah, sebab perbedaan pendapat ini berawal dari catatan dari masing-masing saksi. Dan KPU tidak bertanggung jawab atas data itu, karena mereka mencatat karena inisiatif sendiri, dan ini rentan adanya manipulasi. Disamping itu yang jelas KPU juga punya data sendiri dan telah diajukan ke lembaga. KPU tidak mau masuk kedalam konflik kandidat.

Ada juga banyak pihak yang berpendapat bahwa KPU tidak tegas?
Memang banyak pihak yang berkata demikian. Tapi pertanyaannya, tegas dan tidak tegas yang dimaksud itu seperti apa? Apa karena ada penundaan penetapan kandidat tepilih sehingga dikira KPU tidak tegas, atau telah berbuat curang. Itu tidak benar. Karena bagaimanapun KPU telah melaksanakan pemilu ini sesuai dengan ketetapan. Data-data yang ada juga telah di laporkan ke pihak lembaga. Termasuk laporan dari saksi yang menduga adanya tindak kecurangan. Terkait dengan kata-kata bahwa KPU tidak tegas. Mungkin begini, KPU itu secara umum punya dua tugas mas, yakni menyelenggarakan pemilu dan menetapkan kandidat terpilih berdasar hasil rekapitulasi suara. Bisa saja kemaren, saat penghitungan suara selesai, KPU langsung menetapkan kandidat terpilih. Tapi KPU berpikir jernih menghargai keberadaan saksi, makanya setelah penghitungan suara, KPU masih mau mengakomodir laporan-laporan dugaan tindak kecurangan dari saksi. Dan ternyata benar-benar ada laporan. Nah laporan dari saksi ini KPU tindak lanjuti ke lembaga, selaku pemegang keputusan tertinggi, dan akhirnya lembaga meminta KPU untuk menunda penetapan kandidat, karena lembaga masih mau mengkaji laporan-laporan tersebut. Akhirnya kita semua tahu, ternyata lembaga, dalam surat tanggapannya (tertanggal 01 April 2013, red) menilai bahwa semua yang telah dijalankan oleh KPU sesuai prosedur, dan tidak ada yang menyalahi aturan dan terkait dugaan adanya penggelembungan suara (laporan dari saksi nomor 2, sedang saksi nomor urut 1 menilai tidak ada penggelembugan suara, red) lembaga punya logika tersendiri, ada istilah di MK (Mahkamah Konstitusi, red) yakni istilah gugatan tidak signifikan, begitu komentar ketua STT, Ra Najib, saat rapat dengan KPU. Akhirnya dengan demikian, karena sudah ada dasar hukumnya,  KPU langsung mengeluarkan  surat ketetapan kandidat terpilih.

Agenda KPU kedepan?
Ya KPU memang masih punya satu agenda lagi. Masih ada agenda untuk pembentukan Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang biasa disingkat menjadi DPM. Hal ini untuk memenuhi kelengkapan student government, pemerintahan mahasiswa. Namun ini masih dalam proses konsepsi. KPU nanti masih mau konsultasi bagaimana enaknya dengan pembantu ketua III, Ra Faiz, untuk masalah pembentukan DPM ini. Jadi untuk sementara KPU masih belum mengantongi gambaran utuh bagaimana nanti DPM ini dibentuk. Karena memang sudah sekitar 4 tahunan lebih tidak ada DPM disini, KPU pun kesulitan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan DPM dan segala yang terkait dengannya. Do’akan saja semoga segera rampung. Sehingga harapan untuk mewujudkan trias politica dalam student government bisa cepat terwujud.

0 komentar:

BAGI YANG INGIN MENYUMBANGKAN TULISAN, BAIK BERUPA BERITA, OPINI, TUTORIAL, PUISI, CERPEN ATAUPUN YANG LAINNYA, BISA LANGSUNG DI KIRIMKAN KE E-MAIL | misteriuspos@gmail.com | ATAU BISA LANGSUNG BERGABUNG DENGAN KAMI DI GRUP FACEBOOK misterius pos