Jawaban Isu Kecurangan
Memang sudah menjadi rahasia umum
bahwa dunia politik, penuh intrik. Tentunya bagi mahasiswa yang belum siap
untuk terjun dalam dunia politik, setidaknya politik kampus, maka dia akan
merasa bahwa politik itu dunia yang kejam, dimana anda tidak membunuh maka anda
akan dibunuh. Mengutip salah satu update-tan
status FB salah satu member di grup STTNJ Community, ‘yang menang curang, yang
kalah bodoh’. Ya begitulah dunia politik. “Dalam dunia politik tidak ada teman
atau lawan yang abadi, yang ada hanya kepentingan abadi” begitulah komentar
manta wakil presiden RI, Jusuf Kalla.
Terlepas dari itu. Pemilu BEM STT
Nurul Jadid sudah selesai. Surat ketetapan dari KPU tentang kandidat terpilih
sudah keluar. Namun isu-isu dugaan adanya kecurangan dalam pemilu BEM kemaren
masih sering terdengar. Civitas akademika kampus pun dibuat kebingungan, antara
harus percaya dan tidak percaya.
Oleh karena itu untuk lebih
jelasnya, marilah simak hasil wawancara Misterius Pos dengan Beny Yusman selaku
ketua KPU STT Nurul Jadid disela-sela istirahatnya, karena kurang enak badan.
Jalannya proses pemilu BEM STT menurut anda?
Jika ditanya tentang jalannya
proses pemilu BEM di kampus kita, maka akan muncul banyak perbedaan pendapat.
Sebabnya memang ada banyak pihak yang tiba- tiba saja jadi pengamat, baik dari
kalangan mahasiswa yang bertipologi akademis, mahasiswa aktifis, dan juga
mahasiswa yang berkepentingan untuk suksesi calon yang di usung (Tim Sukses
kandidat, red), nah kesemuanya ini
pasti punya pendapat yang berbeda-beda tentang jalannya pemilu BEM. Tapi ya
begitulah dampak era reformasi yang hidup, semua bebas berpendapat, tapi ya
jangan asal berpendapat jika hanya dengar-dengar, tanpa bukti. Oya jika KPU
yang ditanya, maka apa yang telah berjalan, pemilu BEM yang telah kita selenggarakan,
semua berjalan sesuai dengan tata aturan yang telah ditetapkan. Demikian juga
para kandidat sama-sama saling menunjukkan sikap yang koperatif dengan KPU.
Ada banyak pihak yang menilai bahwa ada kecurangan dalam pelaksanaan
pemilu BEM kemaren?
Nah memang ada banyak pihak yang
berpendapat demikian. Namun ingat, isu atau dugaan kecurangan yang muncul, itu
dari para saksi, yakni saksi dari kandidat nomor urut 2. Mereka menilai telah
ada penggelembungan suara. Sedang saksi dari kandidat nomor urut 1 tidak
demikian. Menurut saksi dari kandidat nomor urut 1, tidak ada penggelembungan
suara. Kenapa bisa berbeda, ya entahlah, sebab perbedaan pendapat ini berawal
dari catatan dari masing-masing saksi. Dan KPU tidak bertanggung jawab atas
data itu, karena mereka mencatat karena inisiatif sendiri, dan ini rentan
adanya manipulasi. Disamping itu yang jelas KPU juga
punya data sendiri dan telah diajukan ke lembaga. KPU tidak mau masuk kedalam
konflik kandidat.
Ada juga banyak pihak yang berpendapat bahwa KPU tidak tegas?
Memang banyak pihak yang berkata
demikian. Tapi pertanyaannya, tegas dan tidak tegas yang dimaksud itu seperti
apa? Apa karena ada penundaan penetapan kandidat tepilih sehingga dikira KPU
tidak tegas, atau telah berbuat curang. Itu tidak benar. Karena bagaimanapun
KPU telah melaksanakan pemilu ini sesuai dengan ketetapan. Data-data yang ada
juga telah di laporkan ke pihak lembaga. Termasuk laporan dari saksi yang
menduga adanya tindak kecurangan. Terkait dengan kata-kata bahwa KPU tidak
tegas. Mungkin begini, KPU itu secara umum punya dua tugas mas, yakni
menyelenggarakan pemilu dan menetapkan kandidat terpilih berdasar hasil
rekapitulasi suara. Bisa saja kemaren, saat penghitungan suara selesai, KPU
langsung menetapkan kandidat terpilih. Tapi KPU berpikir jernih menghargai
keberadaan saksi, makanya setelah penghitungan suara, KPU masih mau
mengakomodir laporan-laporan dugaan tindak kecurangan dari saksi. Dan ternyata
benar-benar ada laporan. Nah laporan dari saksi ini KPU tindak lanjuti ke
lembaga, selaku pemegang keputusan tertinggi, dan akhirnya lembaga meminta KPU
untuk menunda penetapan kandidat, karena lembaga masih mau mengkaji
laporan-laporan tersebut. Akhirnya kita semua tahu, ternyata lembaga, dalam
surat tanggapannya (tertanggal 01 April 2013, red) menilai bahwa semua yang
telah dijalankan oleh KPU sesuai prosedur, dan tidak ada yang menyalahi aturan
dan terkait dugaan adanya penggelembungan suara (laporan dari saksi nomor 2,
sedang saksi nomor urut 1 menilai tidak ada penggelembugan suara, red) lembaga punya logika tersendiri,
ada istilah di MK (Mahkamah Konstitusi, red)
yakni istilah gugatan tidak signifikan, begitu komentar ketua STT, Ra Najib,
saat rapat dengan KPU. Akhirnya dengan demikian, karena sudah ada dasar
hukumnya, KPU langsung mengeluarkan surat ketetapan kandidat terpilih.
Agenda KPU kedepan?
Ya KPU memang masih punya satu
agenda lagi. Masih ada agenda untuk pembentukan Dewan Perwakilan Mahasiswa,
yang biasa disingkat menjadi DPM. Hal ini untuk memenuhi kelengkapan student government, pemerintahan
mahasiswa. Namun ini masih dalam
proses konsepsi. KPU nanti masih mau konsultasi bagaimana enaknya dengan
pembantu ketua III, Ra Faiz, untuk masalah pembentukan DPM ini. Jadi untuk
sementara KPU masih belum mengantongi gambaran utuh bagaimana nanti DPM ini
dibentuk. Karena memang sudah sekitar 4 tahunan lebih tidak ada DPM disini, KPU
pun kesulitan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan DPM dan
segala yang terkait dengannya. Do’akan saja semoga segera rampung. Sehingga harapan
untuk mewujudkan trias politica dalam student government bisa cepat terwujud.
0 komentar: