PEMILU BEM; Setelah Gugatan Keluarlah Surat Ketetapan



MISTERIUS POS—Komisi Pemilihan Umum (KPU) STT Nurul Jadid telah menetapkan kandidat calon Presiden dan Wakil Presiden BEM STT Nurul Jadid terpilih, kemarin (1/4). Pasangan no. 1, Zainul Asrori dan Ubaidur Rahman (ZAMAN), telah resmi secara de facto menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM STT NJ masa jabatan 2013-2014. “Secara de facto kandidat nomor urut 1 telah terpilih menjadi Presiden dan wakil presiden BEM STT Nurul Jadid,” ujar Beny Yusman selaku ketua KPU. Beny juga menerangkan, kemenangan yang diperoleh kandidat No.1, ZAMAN, merupakan titik klimaks dari pesta demokrasi mahasiswa STT NJ, karena itu sudah merupakan hasil Pemilu Raya kamis lalu (28/3).


Adapun Penundaan penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM STT NJ terpilih, dikarenakan adanya gugatan dari saksi kandidat No.2. “Mereka tidak terima atas hasil rekapitulasi suara, karena disinyalir ada tindak kecurangan dalam Pemilu Raya kamis lalu (28/3),” ujar Samsul Arifin sekretaris KPU. “Oleh karenanya, untuk menghindari tindakan anarkisme dan hal-hal yang tidak pantas, kita panggil pihak penggugat dan tergugat lalu kita ajukan gugatan-gugatan mereka kepada Mas Faiz sebagai PUKET III,” lanjut Arif mahasiswa semester VI asal Bondowoso.

Menurut keterangan yang dihimpun Misterius Pos, saksi no. 2 menduga ada penggelembungan suara. Jumlah suara keseluruhan hasil rekapitulasi KPU sebanyak 889 suara, sedang menurut data dari saksi kandidat No.2 seharusnya 750 suara. Sebab dalam catatan saksi no. 2 saat proses pemungutan suara, ada 424 pemilih mahasiswa dan 326 pemilih mahasiswi. Di lain pihak saksi dari kandidat No.1 saat proses pemungutan suara mencatat ada 582 pemilih mahasiswa dan 326 pemilih mahasiswi, sehingga menurut saksi kandidat no. 1 tidak ada penggelembungan suara. Kedua saksi tersebut tidak memiliki kesamaan data jumlah suara dalam penghitungannya. 

Andika Dwi H menilai bahwa. “Dalam Pemilu saksi itu tidak memiliki hak gugatan, karena saksi-saksi tersebut berasal dari kedua kandidat. Bisa saja kan saksi-saksi itu memanipulasi data yang diperoleh KPU,” tandas Andika mahasiswa asal Lumajang. “Kalau saja sebelum dilaksanakan Pemilu, terlebih dahulu dibentuk lembaga sendiri, semacam PANWASLU. Itu baru bisa menggugat manakala ada kecurangan,” lanjut Andika ketika menjelaskan kepada Misterius Pos di depan LAB III.

Beny juga menampik adanya tindak kecurangan dalam Pemilu Raya kemarin, karena menurutnya KPU sudah berjalan sesuai dengan prosedur. “Dugaan kecurangan yang di sampaikan oleh beberapa pihak, KPU juga mengajukan kepada PUKET III selaku bagian kemahasiswaan sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan kandidat terpilih” kata Beny. “Alhamdulillah hari ini (Kemarin) bagian kemahasiswaan telah memberikan dasar hukum kepada KPU untuk menetapkan pasangan Zainul Asrori dengan Ubaidur Rahman sebagai kandidat Presiden dan Wakil Presiden BEM STT NJ terpilih masa jabatan 2013-2014, sehingga civitas akademika tidak perlu lama-lama larut dalam ketidakpastian” lanjut Beny kepada Misterius Pos. (Andika)

0 komentar:

BAGI YANG INGIN MENYUMBANGKAN TULISAN, BAIK BERUPA BERITA, OPINI, TUTORIAL, PUISI, CERPEN ATAUPUN YANG LAINNYA, BISA LANGSUNG DI KIRIMKAN KE E-MAIL | misteriuspos@gmail.com | ATAU BISA LANGSUNG BERGABUNG DENGAN KAMI DI GRUP FACEBOOK misterius pos