PEMILU BEM; Setelah Gugatan Keluarlah Surat Ketetapan
MISTERIUS POS—Komisi Pemilihan
Umum (KPU) STT Nurul Jadid telah menetapkan kandidat calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM STT Nurul Jadid terpilih, kemarin (1/4). Pasangan no. 1, Zainul
Asrori dan Ubaidur Rahman (ZAMAN), telah resmi secara de facto menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM STT NJ masa
jabatan 2013-2014. “Secara de facto
kandidat nomor urut 1 telah terpilih menjadi Presiden dan wakil presiden BEM
STT Nurul Jadid,” ujar Beny Yusman selaku ketua KPU. Beny juga menerangkan,
kemenangan yang diperoleh kandidat No.1, ZAMAN, merupakan titik klimaks dari
pesta demokrasi mahasiswa STT NJ, karena itu sudah merupakan hasil Pemilu Raya kamis
lalu (28/3).
Adapun Penundaan penetapan Presiden
dan Wakil Presiden BEM STT NJ terpilih, dikarenakan adanya gugatan dari saksi kandidat
No.2. “Mereka tidak terima atas hasil rekapitulasi suara, karena disinyalir ada
tindak kecurangan dalam Pemilu Raya kamis lalu (28/3),” ujar Samsul Arifin sekretaris
KPU. “Oleh karenanya, untuk menghindari tindakan anarkisme dan hal-hal yang
tidak pantas, kita panggil pihak penggugat dan tergugat lalu kita ajukan
gugatan-gugatan mereka kepada Mas Faiz sebagai PUKET III,” lanjut Arif
mahasiswa semester VI asal Bondowoso.
Menurut keterangan yang dihimpun
Misterius Pos, saksi no. 2 menduga ada penggelembungan suara. Jumlah suara keseluruhan
hasil rekapitulasi KPU sebanyak 889 suara, sedang menurut data dari saksi
kandidat No.2 seharusnya 750 suara. Sebab dalam catatan saksi no. 2 saat proses
pemungutan suara, ada 424 pemilih mahasiswa dan 326 pemilih mahasiswi. Di lain
pihak saksi dari kandidat No.1 saat proses pemungutan suara mencatat ada 582
pemilih mahasiswa dan 326 pemilih mahasiswi, sehingga menurut saksi kandidat
no. 1 tidak ada penggelembungan suara. Kedua saksi tersebut tidak memiliki
kesamaan data jumlah suara dalam penghitungannya.
Andika Dwi H menilai bahwa.
“Dalam Pemilu saksi itu tidak memiliki hak gugatan, karena saksi-saksi tersebut
berasal dari kedua kandidat. Bisa saja kan saksi-saksi itu memanipulasi data
yang diperoleh KPU,” tandas Andika mahasiswa asal Lumajang. “Kalau saja sebelum
dilaksanakan Pemilu, terlebih dahulu dibentuk lembaga sendiri, semacam
PANWASLU. Itu baru bisa menggugat manakala ada kecurangan,” lanjut Andika
ketika menjelaskan kepada Misterius Pos di depan LAB III.
Beny juga menampik adanya tindak
kecurangan dalam Pemilu Raya kemarin, karena menurutnya KPU sudah berjalan
sesuai dengan prosedur. “Dugaan kecurangan yang di sampaikan oleh beberapa
pihak, KPU juga mengajukan kepada PUKET III selaku bagian kemahasiswaan sebagai
bahan pertimbangan untuk penetapan kandidat terpilih” kata Beny. “Alhamdulillah
hari ini (Kemarin) bagian kemahasiswaan telah memberikan dasar hukum kepada KPU
untuk menetapkan pasangan Zainul Asrori dengan Ubaidur Rahman sebagai kandidat
Presiden dan Wakil Presiden BEM STT NJ terpilih masa jabatan 2013-2014,
sehingga civitas akademika tidak perlu lama-lama larut dalam ketidakpastian”
lanjut Beny kepada Misterius Pos. (Andika)
0 komentar: